Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Gelumbang

Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:00 WIB Last Updated 2022-08-17T05:00:13Z

Adep Saputra Bin Riduan (27) warga Desa Sebau Kec. Gelumbang Kab. Muara enim.


MUARA ENIM | BERITAOKI.COM | Polsek Gelumbang menangkap pelaku penganiayaan di pondok warung milik Sdr. ABU Desa Sebau Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim Rabu (10/08/2022) sekira pukul 23.30 WIB.


Pelaku atas nama Adep Saputra Bin Riduan (27) warga Desa Sebau Kec. Gelumbang Kab. Muara enim.


Ia diamankan lantaran melakukan penganiayaan Sementara korban atas nama Tomi Dyari Bin Junaidi (42) Desa Sebau Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim.


Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK SIK mengatakan, kejadian penganiayaan ini bermula Rabu 10 Agustus 2022.


Diketahui sekira pukul 23.30 WIB ketika korban sedang tiduran di pondok warung milik Sdr. ABU Desa Sebau Kec. Gelumbang kab. Muara Enim tersebut tiba-tiba datang pelaku Sdr. ADEP SAPUTRA langsung memukul kepala korban menggunakan besi shock motor sebanyak tiga kali pukulan hingga kepala korban mengeluarkan banyak darah akibat pembacokan tersebut, Korban mengalami luka sobek di bagian kepala.


Selanjutnya korban dibawa ke Puskemas Gelumbang lalu Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.


Selanjutnya Team Puma Polsek Gelumbang penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.


Tempo waktu 4 jam setelah kejadian, Team Puma berhasil menangkap pelaku di rumah makan Desa Karang endah Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim.


Pada saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.


“Pelaku berhasil diamankan petugas, beserta barang bukti berupa 1 bilah besi shock motor ,”ungkapnya Kapolsek Gelumbang. (hms)

×
Berita Terbaru Update