Laporan : Edigebuk
BERITA OKI.COM,Polsek Pedamaran--berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun II Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku bernama Jupri Bin Masuri, 28 tahun, warga Desa Celikah, Kecamatan Kota Kayuagung, ditangkap warga setelah aksinya digagalkan oleh korban.
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, skitar pukul 18.15 WIB, korban, Rahmat Nur Sulistiono, 32 tahun, warga Desa Sukapulih, memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya. Korban lupa mencabut kunci kontak, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut. Namun, aksi pelaku digagalkan oleh korban yang berteriak "maling" dan warga yang langsung mengejar pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Pedamaran setelah Kapolsek Pedamaran, Iptu M. Indra Gunawan, SH, bersama Kanit Reskrim, Iptu Husin Kusuma, SH, dan anggota piket, menuju lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis Beat warna putih biru tahun 2014 dengan nomor polisi H 4437 QQ telah diamankan di Polsek Pedamaran.
Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari Rutan Tanjung Raja. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polsek Pedamaran juga masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku bernama Dedi yang masih buron.
Himbauan kepada Masyarakat Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) Provinsi Sumsel Kapolsek Pedamaran IPTU M.Indra gunawan SH menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan motor mereka dengan mencabut kunci kontak dan memberikan kunci pengaman tambahan pada cakram rodanya.