Laporan : Endri
BERITA OKI.COM Palembang —05-Des-25 Sejumlah wali murid SMAN 3 Palembang menyampaikan keberatan terkait kebijakan iuran yang diberlakukan pihak sekolah. Mereka menilai pungutan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang mengatur biaya pendidikan di sekolah negeri.
Salah satu orang tua siswa mengatakan kepada media ini bahwa dirinya diminta membayar Rp250 ribu per bulan sebagai iuran rutin serta Rp2 juta per tahun untuk dukungan sarana dan prasarana sekolah.
“Totalnya sudah jutaan rupiah. Kami keberatan,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai sekitar 1.400 orang. Dengan besaran iuran yang berlaku, potensi dana yang terkumpul dapat mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun.
Pihak Sekolah Membantah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Aklani, menegaskan bahwa kebijakan iuran bukan merupakan pungutan liar. Ia menyebut aturan tersebut telah melalui mekanisme persetujuan.
“Ini bukan pungutan liar. Ada dasar keputusan kementerian,” kata Aklani saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 3 Desember 2025.
Namun, ia belum memerinci nomor keputusan menteri yang dimaksud sebagai landasan hukum.
Aturan Jelas Melarang Pungutan
Regulasi yang berlaku melalui Permendikbud 75/2016 Pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
MAKI Sumsel: Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Deputy MAKI Sumsel, Ir. Ferry Kurniawan, menilai pungutan di sekolah negeri, apa pun istilah yang digunakan, tetap termasuk kategori pungutan liar.
“Pungutan kepada siswa merupakan bentuk pungli yang dilegalkan melalui sebutan uang komite atau iuran lainnya. Negara melalui UU Sisdiknas telah menjamin pendidikan hingga tingkat menengah,” ujarnya.
Ferry menjelaskan bahwa praktik tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Ia menambahkan bahwa laporan dugaan pungutan ini dapat diajukan sebagai delik umum maupun delik aduan oleh wali murid yang merasa dirugikan.
Apa mungkin Kepsek SMAN 3 Palembang mau di audit terkait penggunaan Dana Komite di sekolahnya
Salah satu Humas SMAN 3 Palembang Fera yang berhasil ditemui oleh media ini mengatakan bahwa iuran rutin tersebut sebesar Rp. 250.000 tergolong murah dibandingkan dengan sekolah lain yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Tegasnya
Belum Ada Keterangan Resmi
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Palembang, Drs. Sugiyono, serta Ketua Komite Sekolah belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme penarikan iuran tersebut.
Pewarta Hendri SH
