Laporan : edigebuk
BERITA OKI.COM--Polsek Pampangan Polres OKI Polda Sumsel menangkap dua pelaku spesial pencurian motor di Kec. Pampangan Kab. OKI, Sumatera Selatan.
Hamdan (24) dan Mansa (30), kedua pelaku pencurian motor, 29 Juli 2025, sekira pukul 01.00 WIB,Kecamatan Pampangan Kab. OKI, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku melakukan pencurian motor di beberapa TKP di wilayah Polsek Pampangan Polres OKI.
Petugas Polsek Pampangan OKI melakukan penangkapan setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
Polsek Pampangan polres OKI AKP Hendri Permana, S.H., M.H, Kapolsek Pampangan Mengatakan kepada media ini Kedua pelaku telah melakukan pencurian di 4 TKP yang berbeda di wilayah Polsek Pampangan OKI.
Lanjutnya Pelaku Hamdan merupakan DPO di kasus Curanmor dan dikenal cukup licin dan susah untuk ditangkap.
Pelaku menggunakan modus pengintaian dan membawa senjata tajam serta linggis untuk merusak gembok pintu/pagar rumah korban.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.