Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari OKI Terima Penyerahan 6 Tersangka Korupsi

Rabu, 25 Juni 2025 | 02:58 WIB Last Updated 2025-06-24T19:58:31Z

Laporan : Edigebuk

BERITA OKI.COM,KAYUAGUNG--Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menerima penyerahan enam (6) tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.


Enam tersangka yang terdiri dari dua orang dalam perkara korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018, yaitu Hadi Irawan SH MH dan Ihsan Hamidi S.Pd M.Pd, serta empat orang dalam perkara penyalahgunaan anggaran di Dispora OKI tahun 2022, yaitu Imam Tohari SE MM (tautan tidak tersedia), Muslim S.Sos alias Uju, Harun SH, dan Aprilian Saputra.


Penyerahan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 11.00 WIB.Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).


Untuk proses hukum lanjutan dan penuntutan terhadap tersangka korupsi.

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan disertai dengan penyerahan uang titipan sebagai barang bukti.


Kejari OKI melakukan penyidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.

Enam tersangka ditetapkan dan dilakukan penyerahan tahap II kepada JPU.

Uang titipan sebagai barang bukti diserahkan, yaitu total Rp535.500.000 dari dua tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI dan total Rp212.840.000 dari empat tersangka kasus anggaran Dispora OKI


Kepala Kejari OKI menyatakan bahwa tahap II ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI.

Ia menekankan pentingnya integritas dan sinergi antarlembaga dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.


Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum lanjutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP

×
Berita Terbaru Update