Laporan: edigebuk
BERITAOKI.COM,PALEMBANG-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/ pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/25)
Empat tersangka tersebut adalah RY selaku Kepala Cabang PT. MB, AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan AT selaku Direktur PT. MB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH, mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tersangka RY dilakukan penahanan selama 20 hari, sedangkan tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain, dan tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan karena berada di luar negeri dan telah dilakukan pencekalan.
Lanjut Vanny, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana