Laporan: EDG
BERITA OKI.COM, LEMPUING JAYA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI melakukan penyisiran dan pendataan warung, kafe, dan tempat karaoke yang belum berijin di wilayah jalur Lintas timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Satpol PP OKI, Kepala Operasi (Kasat Pol PP) Penegak Perda Kabupaten OKI, Hilwen, dan Camat Lempuing, A Roni.
Tidak disebutkan secara spesifik, namun disebutkan bahwa Satpol PP OKI melakukan operasi dan razia dua kali dalam satu bulan.
Wilayah jalur Lintas timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), khususnya di Kecamatan Lempuing jaya dan Lempuing
Untuk mengantisipasi peredaran miras dan prostitusi terselubung di warung, kafe, dan tempat karaoke yang belum berijin.
Satpol PP OKI melakukan pembinaan dan pendataan terhadap 17 lokasi warung, kafe, dan tempat karaoke yang belum berijin. Mereka memberikan surat rekomendasi untuk segera mengurus perijinan dalam waktu 15 hari. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi dan penindakan.
Lanjut pol pp, melakukan penyisiran dan pendataan warung, kafe, dan tempat karaoke yang belum berijin.
Ditemukan beberapa lokasi yang belum berijin, termasuk warung remang-remang yang diduga menyediakan miras dan PSK.
Satpol PP OKI memberikan surat rekomendasi untuk segera mengurus perijinan dalam waktu 15 hari.
Camat Lempuing jaya berpesan kepada pengusaha kafe dan karaoke agar menjaga usaha mereka dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.