Notification

×

Iklan

Iklan

Gara-gara PT.MJU tutup Akses jalan Umum Yang digunakan oleh masyarakat sehari-hari Massa demo dikantor DPRD dan Kantor Bupati OKI

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:44 WIB Last Updated 2025-07-29T13:44:20Z




Laporan : Edgebuk

BERITA OKI.COM PEDAMARAN--Massa aksi dari Desa Pedamaran 5 dan 6 serta Komunitas Swadaya Masyarakat Libra Indonesia mendatangi kantor Bupati OKI, Selasa (29/7) yang meminta pemerintah daerah dan DPRD OKI mendesak PT Martimbang Jaya Utama membuka akses masuk parit gajah atau galian setinggi 20 meter yang selama ini ditutup, hal tersebut langsung ditanggapi Sekda OKI.


Sekretaris OKI, H Asmar Wijaya didampingi Asisten 1  H Alamsyah mengungkapkan secepatnya hari Kamis (31/7) pihaknya akan turun ke lapangan.


Hal ini telah menjadi perhatian Pemerintah OKI agar ada jalan keluar, dan hingga kini hanya terdengar dari satu pihak. Dalam waktu dekat, silakan periksa ke lapangan sesuai dengan cerita yang disajikan di sini.


Segera mungkin pihak perusahaan akan datang dan kemudian kedua belah pihak akan bertemu, sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya.


Dedi, warga Pedamaran 6, mengaku sempat merasa terintimidasi karena tidak bisa membawa hasil kebun sawit dan karet di belakang perusahaan yang tidak bisa dipanen lantaran akses jalan tertutup.


Dulu kami bisa lewat dengan leluasa, sekarang tidak bisa lagi bawa hasil tani. "Kami harus bayar tukang ojek Rp30 ribu untuk sawit, sawit Rp25 ribu, dan pupuk Rp50 ribu, kami minta keadilan," ucap warga ini


Tambunan, pemilik lahan sebelumnya meminta agar jalan dibuka dan saat ia membuka kebun, ia meminta agar akses jalan dibuka untuk masyarakat.


Penanggung Jawab LSM Libra Indonesia, Siti Aisyah, mengatakan, pihaknya menyuarakan beberapa tuntutan penolakan penutupan jalan akibat ulah perusahaan tersebut. 


Kalau tidak ada tindakan, kami akan bertindak sendiri. "Ada 20 hektar lahan milik masyarakat yang diduga dirampas oleh perusahaan," katanya


Kades Pedamaran 5, 6, dan Desa Burnai Timur tidak mengambil tindakan apa pun selama 14 tahun dan dibiarkan begitu saja tanpa solusi bagi masyarakat. Pembukaan jalan harus dilakukan tanpa syarat untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirampas. Selanjutnya, kami menuntut Pemerintah OKI untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dan akses jalan. 


Termasuk izin penggunaan lahan dan izin lingkungan serta melibatkan partisipasi masyarakat.


Pihaknya juga menuntut sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kapolsek Pedamaran Iptu Indra Gunawan siap melakukan pengamanan agar tidak terjadi keributan,Kapolsek juga sudah melakukan mediasi ke lokasi namun belum ada solusi. "Saya mohon bantuan dari semua pihak, pihak perusahaan harus hadir, kalau tidak hadir masalah ini tidak bisa diselesaikan," tegasnya 

×
Berita Terbaru Update