Laporan : Edigebuk SMSI Mura
BERITA OKI.COM,MURA--Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus empat tersangka pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tersangka pencurian minyak tersebut adalah Ela (32), Lega (30), Roli (24), dan Sandi (27).
Pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, sedangkan penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pencurian terjadi di Penampungan minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30, PT Pertamina Pendopo Field, di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tersangka melakukan pencurian minyak karena ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan minyak curian.
Satreskrim Polres Mura mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
PT Pertamina Field Pendopo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas pada tanggal 17 Juni 2025.
Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Barang Bukti: Satu unit Mobil Jenis Isuzu Traga Warna Putih Nopol BG 8954 EL
- 2.000 liter Minyak Kondensat (minyak mentah)
- Empat buah Plastik Drum-Warna Biru
- Satu unit Mesin Penyedot Air
- Dua buah Tedmond terbuat Dari Plastik Kapasitas 1 Ton
- Tujuh Buah Drigen Minyak Kapasitas 35 Liter
Kerugian: PT Pertamina Field Pendopo mengalami kerugian berupa dua Ton Kondensat (minyak mentah) dengan nilai Rp 15.194.311.