Laporan : TIM
BERITA OKI,COM,LEMPUING--Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Sumatera Selatan – Kegagalan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Bumi Arjo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah menguak potensi penyimpangan dana yang signifikan. Investigasi awal yang dilakukan oleh tim gabungan masyarakat dan media pada Selasa, 20 Mei 2025, mengungkap indikasi kuat adanya proyek fiktif pengerasan jalan pada tahun 2024. Temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Sumber informasi masyarakat yang enggan diungkap identitasnya, memberikan keterangan krusial. Ia melaporkan adanya ketimpangan antara laporan realisasi proyek pengerasan jalan tahun 2024 dengan kondisi di lapangan. Material proyek, berupa sejumlah besar koral, terbengkalai dan tak terpakai, menjadi bukti nyata yang memperkuat dugaan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan kegagalan pencairan DD tahun 2025, yang diduga erat kaitannya dengan ketidakjelasan realisasi proyek tahun sebelumnya.
Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi pada Selasa, 20 Mei 2025, memperkuat indikasi adanya penyimpangan. Proyek yang seharusnya telah selesai pada tahun 2024, faktanya masih berupa lahan kosong dengan material proyek yang terabaikan,Blok j dusun V Konfirmasi kepada istri perangkat desa setempat (Kadus) juga menguatkan temuan ini. "Benar Pak, memang awalnya mau dibangun. Koralnya sudah datang lama, tapi sampai sekarang belum juga dikerjakan. Gak tahu kenapa," ujarnya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Heriyanto, perwakilan tim investigasi masyarakat pendukung Gibran MPG OKI, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas temuan ini. "Indikasi kuat korupsi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kejahatan yang merugikan masyarakat Desa Bumi Arjo. Kegagalan pencairan DD tahun 2025 menjadi dampak langsung dari ketidakjelasan proyek tahun sebelumnya," ujar Heriyanto.
Lanjut Heriyanto menjelaskan, "Kami melihat potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan menunjukkan potensi pelanggaran pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001." tuturnya.
Ia juga menekankan, "Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Inspektorat Kabupaten OKI, untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit penggunaan dana desa tahun 2024, dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat."ungkapnya.
Kasus ini menyoroti urgensi reformasi pengelolaan keuangan desa. Ketiadaan pengawasan yang efektif membuka celah bagi penyelewengan, berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum, sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan dana publik di masa mendatang. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.