Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Hardi Kurniawan Layangkan Somasi Ke Panpel Seleksi Daerah OKU Timur

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:24 WIB Last Updated 2025-05-15T14:24:10Z







Laporan : SMSI SumSel

BERITA OKI.COM PALEMBANG, -  Kuasa Hukum Hardi Kurniawan, Adv Fahmi SH MH, Adv  Febri Hutama Yuda SH CME dan Rekan, melayangkan surat somasi ke Panitia Pelaksana Seleksi Daerah Oku Timur, terkait pembatalan kelulusan yang telah dirilis oleh BKN pada 1 januari 2025. 


Selain melayangkan somasi, Fahmi SH MH dan rekan juga berencana memperkarakan atas lahirnya surat pembatalan tersebut ke ranah Pidana dan Perdata. 


"Kami juga akan membuat pengaduan ke Kemen PAN-RB, serta ke Kejati Sumsel," tegas Fahmi saat ditemui di salah satu rumah makan di Palembang Kamis (15/05/25).


Dikatakan Fahmi, bahwa ada dugaan tindakan KKN dalam keluarnya surat pembatalan kelulusan dari kliennya tersebut yang keluar pada tanggal 14 April 2025.


Dijelaskan Fahmi, bahwa peristiwa keluarnya surat pembatalan itu berawal dari pada tanggal 09 Desember 2024, kliennya mengikuti Seleksi Nasional ASN tahun 2024 / PPPK Kab. OKU TIMUR Melalui Web https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/PPK2024/ dan pada tanggal 01 Januari 2025 kliennya dinyatakan LULUS


Tidak selang beberapa lama,  setelah pengumuman Hasil Seleksi PPPK OKU TIMUR, beredar rumor bahwa Kelulusan Kliennya dibatalkan / digeser 


Usai beredar rumor, kliennya beberapa kali dipanggil oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OKU TIMUR atas nama Pak SONPIANI SE MM.


"Dari bulan Desember 2024 hingga Maret 2025, beberapa kali di panggil kepala dinas, dengan arahan supaya klien kami menerima keputusan pembatalan kelulusan PPPK, dan sempat menjanjikan akan siap mengganti kerugian Operasional," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakan Fahmi bahwa pada bulan Desember 2024, kliennya menghadap Inspektorat OKU TIMUR berdasarkan info dari Kepala Dinas (SONPIANI, SE., MM) yang menyatakan bahwa klien kami dipanggil Inspektorat (tanpa surat panggilan secara resmi) untuk diperiksa di Inspektorat Sebanyak 4 kali, dari bulan Desember 2024 hingga awal bulan April 2025, yang dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa: Kliennya tidak memenuhi syarat karna kurangnya masa kerja serta tidak ada absensi dan slip gaji padahal semua persyaratan telah terpenuhi. 


"Pada tanggal 14 Mei 2025 Kami juga sempat menemui Sekda Oku Timur didampingi dinas terkait untuk klarifikasi terkait permasalahan kliennya. Saat itu beliau mengatakan bahwa sk honor klien kami tidak memenuhi syarat dengan nada sedikit ngotot. Namun dari cek data klien kami, dinyatakan honronya dari bulan Januari 2021 dengan bukti SK,"  tandasnya sembari menambahkan bahwa perkaranya akan dibawa ke jalur hukum baik Pidana maupun Perdata, dan akan dilaporkan ke Kemen PAN-RB dan Kejari Sumsel.


Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Oku Timur Sopian SE MM saat di konfirmasi belum bisa dimintai keterangan mengingat sedang naik haji.


"Wassalamualaikum, aku Lagi naik haji. Tunggu aku balik haji,' tukasnya via WhatsApp. 

×
Berita Terbaru Update