Laporan : EDG/Indra.S
BERITAOKI.COM,TELUK GELAM - Baru sepekan menjabat Kapolsek Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel, terhitung pada 16 April 2025 lalu Iptu Muhammad Rizal. SH telah berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah hukumnya.
Yang pertama pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari selasa 15 April 2025 pukul 21.00 wib, di rumah makan desa Mulya Guna kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI milik korban Suyono bin Syafei warga dusun 1 desa Mulya Guna kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI dan barang yang hilang berupa 18 buah gas elpiji, 2 unit hp merk vivo , 1 unit sepeda motor dan 1 buah STNK serta uang sejumlah 2 juta yang dilakukan oleh tersangka Darmawan bin Kailani (30) warga dusun 8 desa Muara Penimbung kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir, Hendra bin Yamari (16 ) dan Hendri bin Yamari (16) warga dusun 1 Mulya guna kecamatan Teluk gelam kabupaten OKI.
Yang kedua tanggal 25 April 2025, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan penganiayaan di dusun 5 desa Mulya Guna kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI yang juga dilakukan oleh tersangka Darmawan bin Kailani (30) warga dusun 8 desa Muara Penimbung kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir dengan dua tersangka lainnya Sandi dan Rokadi masih.
Kronologi peristiwa pencurian dengan penganiayan pada kaaus kedua terjadi pada hari Selasa 22 april 2025 sekira pukul 02,00 wib telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan dengan mengunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan ditusukkan sebanyak 4 X ke leher, tangan dan lengan terhadap korban perempuan bernama Meta Sari Bin Arifin yang dilakukan oleh tersangka Darmawan Bin Kailani (35) dan dua tersangka lainnya Sandi dan Rokadi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak korban bernama Suyono bin Syafei warga dusun 1 desa Mulya Guna kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI dan Meta Sari binti Arifin (35) seorang ibu rumah tangga warga dusun 5 desa Mulya Guna kecamatan Teluk gelam dengan LP/B- 06 / IV /2025/Sumsel/Res Oki/Sek Teluk Gelam tanggal 24 April 2025 dan LP / B - 07 / IV / 2025 / Sumsel / Res Oki / Teluk Gelam tanggal 25 April 2025
Dengan respon cepat Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan serta hasil kolaborasi informasi dan pencocokan data dari unit Pidum Polres OKI, kemudian secara bersama sama dilakukan penangkapan oleh team unit Pidum Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam Pada hari ini Jum'at tanggal 25 april 2025 sekira pukul 17.00 wib di bedeng yang beralamat di dusun 5 Air Hitam desa Mulya Guna kecamatan Teluk Gelam kabuoaten OKI dan 2 tersangka lainnya ditangkap di perumahan danau Teluk Gelam kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI.Sementara 2 tersangka Sandi dan Rokadi masih DPO.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Darmawan, Hendra dan Hendri serta barang bukti 1 bilah pisau gagang kayu warna coklat dan sarung warna coklat, 2 buah hp merk vivo, 1 buah tang warna kuning, 1 buah palu, 1 buah jaket moldi warna hitam garis abu abu dan 2 buah jaket moldi warna hitam telah diamankan di Mapolsek Teluk Gelam.Kini pelaku akan dikenakan Pasal 363 dan 351 KUHPidana.
Yang ketiga yakni pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah di desa Penyandingan kecamatan Teluk gelam kabupaten OKI, yang dilakukan oleh tersangka Welly Haryadi bin Risani (40)
warga desa Serinanti kecamatan.Pedamaran kabupaten OKI
Kronolagi peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk melalui pintu belakang samping rumah korban lalu merusak kunci gembok dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kemudian setelah itu pelaku masuk dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki 110 tornado Gs, warna merah putih, tahun 2002, Nopol BG 8826 NK, Noka : MH8RC110S2J-378148, Nosin : E107-ID-678380 dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji , berat 3kg warna hijau atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporakn ke Mapolsek teluk gelam untuk di proses sesuai hukum yang berlaku
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Sumarni binti Sohar (50) ibu rumah tangga warga dusun 1 desa Penyandingan kecamatan setempat dengan LP / B / 08 / IV / 2025 / res OKI / Res.OKI, sek Teluk gelam, tgl 28 April 2025.
Mendapati laporan tersebut tidak butuh waktu lama, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 10.00 wib setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku.yang saat itu berada di bengkel di desa Serinanti, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pilipus Suharyanto. S.Sos dan Kanit Intel Aipda Heri Eko Saputra menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk suzuki 110 tornado Gs, warna merah putih, tahun 2002, Nopol BG 8826 NK, Noka : MH8RC110S2J-378148, Nosin : E107-ID-678380 dibawa ke Mapilsek Teluk Gelam guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto.SH. S.IK. MH melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal SH bahwa, ketiga kasus pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan ini sangat meresahkan masyarakat dan harus ditindak tegas.
" Semua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum, sekaligus untuk pengembangan kasus lebih lanjut, " jelas Kapolsek Selasa (29/4/25).
Kemudian mantan Kapolsek Jejawi ini menegaskan bahwa, ketiga kasus ini merupakan tindak kriminal yang cukup meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat, namun pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
“ Ya, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang berpotensi pada tindak pidana, " tegasnya.