MURATARA | BERITAOKI.COM | Suryadi (19) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tak bisa mengelak ketika diinterogasi oleh Kasbat Irawan (23), warga sekampungnya.
Dia akhirnya mengaku telah mencuri di rumah Kasbat Irawan pada 7 Agustus 2022 sakitar pukul 01.00 dinihari lalu.
Selanjutnya dia diserahkan oleh korban atau pemilik rumah ke polisi. Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah membenarkan pihaknya menerima serahan terduga pencuri dari warga yang merupakan pemilik rumah.
“Iya benar, jadi terlapor ini sebelumnya telah diinterogasi oleh pelapor, dan terlapor mengakui perbuatannya mencuri di rumah pelapor,” kata AKP Hermansyah, Jumat (12/8/2022).
Setelah menerima serahan terduga pencuri tersebut, kata AKP Hermansyah, polisi kemudian melakukan penahanan dan penyidikan terhadap tersangka.
Hermansyah menjelaskan tersangka masuk rumah korban dengan cara naik melewati lubang angin di bagian belakang.
Ia berjalan diam-diam dari dapur lalu menuju ke ruang tamu.
Sementara korban saat itu sedang tidur di kamar. Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.Setelah berhasil masuk kedalam rumah, tersangka mengambil barang-barang milik korban.
Seperti sepeda motor jenis Jupiter Z, smartphone, dan dompet berisi dokumen-dokumen penting.
“Waktu kejadian korban tidur di kamar. korban mencurigai bahwa tersangka yang mencuri di rumahnya, lalu menginterogasi tersangka. setelah diinterogasi oleh korban, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, lalu diserahkan ke polisi,” kata AKP Hermansyah. (hms)
