LAHAT | BERITAOKI.COM | Masih ingat kasus pengeroyokan yang dialami Yogi Prata Wijaya (20), warga Sukanegara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan beberapa bulan lalu?
Yogi dikeroyok di depan sebuah hotel dalam kondisi tangan diborgol di dalam mobil. Setelah babak belur dikeroyok sejumlah pria, dengan kondisi kepala luka parah datang polisi meletuskan senjata dan memborgol tangannya.
Peristiwa pengeroyokan ini terekam kamera pengawas atau CCTV sebuah toko. Atas kejadian ini polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku yang berhasil teridentifikasi. Sementara satu anggota polisi juga diperiksa karena disebutkan salah prosedur ketika berada di lokasi kejadian.
Kini, oknum Polisi berpangkat Bripda tersebut mengikuti sidang disiplin Seksi Provis dan Paminal Polres Lahat, tapi bukan kasus pengeroyokan yang dijalaninya melainkan penggunaan Senjata Api tanpa izin serta memasuki club malam.
Seksi Provos dan Paminal Polres Lahat pada siang ini, Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB menggelar sidang disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap 2 orang anggota Polres Lahat. Sidang ini berlangsung di Aula Polres Lahat.
Hadir dalam sidang tersebut Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana, SIK selaku Pimpinan Sidang Bersama kabag ren Kompol Sunarso sebagai Pendamping I, kabag log Kompol Telaum Banua pendamping II, Kasi Propam IPTU Edwar Gultom Sebagai Penuntut, Aipda Epri sebagai pendamping terduga pelanggar.
Dalam sidang ini IPTU Edwar Gultom sebagai penuntut membacakan tuntutan terhadap Bripda Ginda diduga pelanggar disiplin berupa memasuki club malam dan penggunaan senpi tanpa izin dari pimpinan kesatuan serta memiliki senjata api rakitan. Kemudian, untuk terduga pelanggar Bripda Aldo sebagai peminjam senjata terhadap Bripda Ginda.
Dalam sidang disiplin tersebut, IPTU Edwar Gultom sebagai Kasi Propam mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Bripda Ginda dan para saksi – saksi dan terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak melaporkan kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan negara atau pemerintah, tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat, menyalahgunakan wewenang dan memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat POLRI, memasuki club malam, menggunakan senpi tanpa izin pimpinan dan tidak melaporkan kejadian kepada atasan mengenai peristiwa tindak pidana. Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap terduga pelanggar maka dijatuhi hukuman disiplin berupa penenpatan ditempat khusus selama 21 hari, penundaan pendidikan selama 12 bulan dan memberikan teguran tertulis.
“Ini adalah kali ke 3, Bripda Ginda disidang disiplin, dimana sidang sebelumnya dengan kasus kepemilikan senpira dan narkoba” ujar IPTU Edwar.
Mendengar tuntutan dan kasus yang dibacakan oleh Penuntut, Waka Polres Lahat tampak geram terhadap terduga pelanggar.
Dengan tegasnya, Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, SIK menegur agar Bripda Ginda lebih baik mengundurkan diri sebagai Polri dari pada terus menerus mencoreng dan mempermalukan nama baik Instusi Polri.
“Dari pembacaan tuntutan tadi, si Ginda ini sudah banyak melanggar disiplin Polri, dan ini adalah kali ke 3 Ia disidang, maka kami tegaskan lebih baik mengundurkan diri sebagai Polri apa bila sudah tidak mau lagi menjadi Polri serta apa bila melakukan pelanggaran disiplin 1 kali lagi maka bukan tidak mungkin Bripda Ginda dapat di PTDH atau pemecatan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri” tegas Kompol Feby menegur Bripda Ginda.
Maka dari itu, Waka Polres Lahat meminta kepada Bripda Ginda untuk dapat memperbaiki diri, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai abdi Negara.
Senada, Kompol Sunarsi Kabag Ren Polres Lahat senagai pendamping memberikan nasihat kepada Bripda Ginda supaya dapat merubah prilaku dan menjadi polisi yang baik.
“Ginda masih sangat muda, perjalanan sebagai anggota Polri masih panjang, maka perbaikilah diri agar lebih baik lagi kedepannya” ucap Kompol Sunarso.