Notification

×

Iklan

Iklan

Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita warga tanjung rancing

Senin, 21 Juli 2025 | 11:20 WIB Last Updated 2025-07-21T04:20:32Z



Laporan : Edg

BERITAOKI.COM,KAYUAGUNG---Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (19), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita usia berinisial M (21) dalam sebuah kejadian berdarah yang terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Di jalan lintas timur dibelakang SPBU desa Muara baru kecamatan Kayuagung, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia


Kejadian bermula kamis, 12 Juni 2025 pelaku (B) bertemu korban (M) bertemu di desa Muara baru dan mereka pergi bersama menggunakan sepeda motor korban dengan alasan mengambil pancing, pelaku mengajak korban ke TKP.


Setelah tiba di TKP tersangka bermaksud mengambil motor milik korban, tapi korban sempat melawan dan menjerit minta tolong, pelaku panik dan langsung mencekik leher korban sampai mereka sama – sama jatuh saat jatuh tersebut pelaku memgambil sebilah pisau yang diselipkan disebelah kanan.


Dan menusuk kebadan korban berkali – kali dan dirasa korban sudah meninggal dunia tersangka menarik badan korban sejauh 10 meter dan menutupi badan korban dengan karung.


Selanjutnya tersangka mengambil barang – barang milik korban satu unit hanphone vivo y12s warna biru muda, satu unit sepeda motor beat warna hitam, satu buah tas slempang warna hitam dan sepasang anting emas.


Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang pimpin kasat reskrim dan kanit pidum serta anggota Opsnal pada Rabu, 16 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib didapati informasi bahwa pelaku (B) berada di kota Batam dipimpin kasat reskrim menuju Batam, pada Jumat, 18 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib pelaku berhasil diamankan didaerah Nagoya Batam, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut.


Atas perbuatan tersebut pelaku patut diduga melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun

×
Berita Terbaru Update