INDRALAYA | BERITAOKI.COM | Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Ogan Ilir turun ke lapangan untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait persoalan tanah di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang.
Dipimpin Kapolres AKBP Yusantiyo dan didampingi Wakapolres Kompol Hardiman, proses penyelidikan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pun dilakukan.
Proses penyelidikan ini juga dibantu Kasat Intel dan 33 personel gabungan Polres Ogan Ilir terdiri dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam dan Si Propam.
“Hari ini kita jemput bola melakukan penyelidikan pelaksanaan kegiatan PTSL,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy di Balai Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Minggu (17/10/2021).
Adapun pihak yang diminta keterangan dalam proses penyelidikan ini sebanyak 17 orang warga.
Dijelaskan Yusantiyo, hasil pemeriksaan terdapat 897 bidang tanah dalam pengajuan PTSL tahun 2020 di Desa Tambang Rambang.
“Dan dari pengajuan tersebut, 312 persil SHM (sertifikat hal milik) yang sudah terbit dan diserahkan atau diterima masyarakat,” terang Yusantiyo.
Salah satu syarat untuk pengajuan PTSL adalah fotokopi KTP atau KK, mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan Surat Pengakuan Hak atau SPH.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SPH, maka dibuatkan SPH baru.
“Tetapi ada masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima fotokopi SPH sehingga pemilik lahan tidak mengetahui isi dari SPH yang diterbitkan, yakni lokasi, batas dan luas tanah,” ujar Yusantiyo.
Kondisi tersebut berpotensi adanya pemalsuan tanda tangan pemilik lahan atau saksi batas dalam SPH tersebut.
Salah satu permintaan perwakilan masyarakat adalah meminta pihak panitia pengumpulan data pertanahan (Puldatan) untuk transparan dalam penerbitan SPH.
Dengan cara memberikan fotokopi 897 SPH yang dibuat atau diterbitkan dalam pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Tambang Rambang.
Selanjutnya, perwakilan masyarakat meminta kejelasan tindak lanjut atas penerbitan dua persil SHM atas nama Indarwadi dengan NIB 775 luas 140 meter persegi.
Dan juga atas nama Ahmad Zohoiri dengan NIB 774 luas 152 meter persegi yang berlokasi di tanah aset desa.
Adanya praduga masyarakat bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat lokasi bidang tanah lain yang merupakan aset tanah desa dibuatkan SHM atas nama Perangkat Desa dalam PTSL tahun 2020 di Desa Tambang Rambang.
“Kami juga sampaikan, pengajuan PTSL tahun 2020 tersebut dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu untuk tiap persil SHM,” jelas Yusantiyo.
Hal tersebut telah sesuai dengan SKB Tiga Menteri tentang PTSL bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL Kategori I Wilayah Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 200 ribu.
“Untuk selanjutnya, langkah yang dilakukan yakni mengumpulkan dokumen berupa berkas maupun data di Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir,” kata Yusantiyo. (Hms/dbs)