Notification

×

Iklan

Iklan

Hary Putra : BLT DD Beralih ke BST Itu Hanya Alibi Desa

Senin, 20 September 2021 | 15:21 WIB Last Updated 2021-09-20T10:17:26Z

"Sorotan tersebut diawali dari berita sebelumnya tentang Iruk pikuk masyarakat yang sedang terjadi yang sampai sekarang belum ada solusinya baik dari pemerintahan desa maupun dari instansi terkait"


Hary Putra Ketua LSM LKPBP

KAYUAGUNG | BERITAOKI.COM | Terkait persoalan yang dialami mayarakat desa Pedamaran 2 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Ilir (OKI) tentang bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak covid. Pasalnya masyarakat desa tersebut tidak menerima baik itu bantuan BLT maupun BST padahal sebelumnya namanya sudah tercantum sebagai penerima bantuan. Hal ini menjadi sorotan yang serius dari ketua LSM LKPBP ( lembaga Kebijakan Pemantau Badan Publik ) Hari Putra.


Menurut Hary Putra berdasarkan Permendes no.6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa P.D.P.T.T  No.11 tahun 2019  tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. bahwa dana desa itu sasaran penerimanya keluarga miskin non PKH atau bantuan sejenis lainnya. dan mekanisme pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 melalui Musdes khusus untuk validasi, pinalisasi dan penetapan BLT dana desa, yang ditanda tangani oleh kepala desa dan pengesahan dilakukan oleh bupati.


Dikatakan Hary besaran BLT dana tersebut Rp.600.000/perbulan/keluarga diberikan selama tiga bulan sejak bulan April, Mei dan Juni 2020.


Kemudian tambah BLT dana desa lanjutan sebesar Rp.300.000 terhitung dari bulan Agustus,September,Oktober 2020. sesuai peraturan menteri keuangan no.222/PMK/07/2020 tentang pengelolaan dana desa.


“Untuk itu kalau ada yang menyatakan BLT dipindahkan ke BST itu hal yang mengada ngada atau alibi desa untuk mengaburkan indikasi penyelewengan dana desa” Ujar Hary Putra ketua LSM LKPBP kepada beritaoki.com (20/9/2021).


Di tahun 2021 ini dimulai dari bulan Januari sampai September di lakukan pembayarannya. Ini sesuai dengan surat edaran menteri desa tertinggal no.17 tahun 2020 tentang percepatan penggunaan dana desa 

 


lanjut Hary, jadi secara teknis masyarakat yang sudah tercatat di BLT desa tidak bisa di rubah tanpa musyawarah desa khusus dan disahkan oleh bupati.


“Namun hal ini bukan saja tejadi di satu desa, hampir seluruh desa desa dalam wilayah Kab OKI ini terjadi hal serupa” katanya Hary.


Sementara itu ketua LSM IMBASI Yanto menyatakan jika persoalan ini belum bisa teselesaikan, kami akan mendalaminya lebih lanjut untuk mendapatkan fakta hukum yang sebenar benarnya dilapangan atas kericuan yang terjadi dan pembodohan masyarakat.


Kadinsos Kab OKI melalui Eka Kabid Penangan Masyarakat Miskin mengatakan, bahwa BST ( Bantuan Sosial Tunai ) suatu program kementerian untuk masyarakat yang terdampak covid 19, sedangkan BLT ( Bantuan Langsung Tunai) dana desa diambil dari anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk penanganan masyarakat yang terdampak covid atas kebijakan Kementerian Desa.


Untuk pendataan BST diambil  dari D T.K.S ( Data Keluarga Miskin ) yang diusulkan desa melalui Musyawarah desa kemudian diusulkan desa melalui Dinas Sosial, lalu dinas sosial melakukan usulan ke pusat, setelah itu diproses atau sebagai daftar tunggu.


“Dalam hal ini bisa saja ada yang keluar dan bisa juga tidak keluar, sebab mungkin saja yang tidak keluar dialihkan ke jenis bantuan lain”.paparnya kepada media ini (20/9/2021).


Eka menambahkan program  bantuan pemerintah ini cukup banyak namanya ada PKH  ( Program Keluarga Harapan ), BNT (Bantuan Non Tunai) bantuan ini sifat reguler, dan jenis bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak covid banyak juga,  baik itu BST, Misbar (Miskin Baru),  juga BLT DD. semua bantuan tersebut tidak boleh ada yang menerima ganda.


Eka juga mengatakan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan jenis apa pun bisa mengusulkan, namun tetap prosesnya mengisi formulir dan musyawarah desa, disitu ada persetujuan BPD, Masyarakat dan kepala desa. ungkapnya. (pn/dbs)

×
Berita Terbaru Update