"Sorotan tersebut diawali dari berita sebelumnya tentang Iruk pikuk masyarakat yang sedang terjadi yang sampai sekarang belum ada solusinya baik dari pemerintahan desa maupun dari instansi terkait"
![]() |
Hary Putra Ketua LSM LKPBP |
KAYUAGUNG | BERITAOKI.COM | Terkait persoalan yang dialami mayarakat desa Pedamaran 2 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Ilir (OKI) tentang bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak covid. Pasalnya masyarakat desa tersebut tidak menerima baik itu bantuan BLT maupun BST padahal sebelumnya namanya sudah tercantum sebagai penerima bantuan. Hal ini menjadi sorotan yang serius dari ketua LSM LKPBP ( lembaga Kebijakan Pemantau Badan Publik ) Hari Putra.
Menurut Hary Putra berdasarkan Permendes no.6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa P.D.P.T.T No.11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. bahwa dana desa itu sasaran penerimanya keluarga miskin non PKH atau bantuan sejenis lainnya. dan mekanisme pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 melalui Musdes khusus untuk validasi, pinalisasi dan penetapan BLT dana desa, yang ditanda tangani oleh kepala desa dan pengesahan dilakukan oleh bupati.
Dikatakan
Hary besaran BLT dana tersebut Rp.600.000/perbulan/keluarga diberikan selama tiga
bulan sejak bulan April, Mei dan Juni 2020.
Kemudian tambah
BLT dana desa lanjutan sebesar Rp.300.000 terhitung dari bulan
Agustus,September,Oktober 2020. sesuai peraturan menteri keuangan
no.222/PMK/07/2020 tentang pengelolaan dana desa.
“Untuk itu
kalau ada yang menyatakan BLT dipindahkan ke BST itu hal yang mengada ngada atau
alibi desa untuk mengaburkan indikasi penyelewengan dana desa” Ujar Hary Putra ketua
LSM LKPBP kepada beritaoki.com (20/9/2021).
Di tahun
2021 ini dimulai dari bulan Januari sampai September di lakukan pembayarannya.
Ini sesuai dengan surat edaran menteri desa tertinggal no.17 tahun 2020 tentang
percepatan penggunaan dana desa
lanjut Hary,
jadi secara teknis masyarakat yang sudah tercatat di BLT desa tidak bisa di
rubah tanpa musyawarah desa khusus dan disahkan oleh bupati.
“Namun hal
ini bukan saja tejadi di satu desa, hampir seluruh desa desa dalam wilayah Kab
OKI ini terjadi hal serupa” katanya Hary.
Sementara
itu ketua LSM IMBASI Yanto menyatakan jika persoalan ini belum bisa
teselesaikan, kami akan mendalaminya lebih lanjut untuk mendapatkan fakta hukum
yang sebenar benarnya dilapangan atas kericuan yang terjadi dan pembodohan
masyarakat.
Kadinsos Kab
OKI melalui Eka Kabid Penangan Masyarakat Miskin mengatakan, bahwa BST (
Bantuan Sosial Tunai ) suatu program kementerian untuk masyarakat yang
terdampak covid 19, sedangkan BLT ( Bantuan Langsung Tunai) dana desa diambil
dari anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk penanganan masyarakat yang terdampak
covid atas kebijakan Kementerian Desa.
Untuk
pendataan BST diambil dari D T.K.S ( Data
Keluarga Miskin ) yang diusulkan desa melalui Musyawarah desa kemudian
diusulkan desa melalui Dinas Sosial, lalu dinas sosial melakukan usulan ke
pusat, setelah itu diproses atau sebagai daftar tunggu.
“Dalam hal
ini bisa saja ada yang keluar dan bisa juga tidak keluar, sebab mungkin saja
yang tidak keluar dialihkan ke jenis bantuan lain”.paparnya kepada media ini
(20/9/2021).
Eka
menambahkan program bantuan pemerintah
ini cukup banyak namanya ada PKH ( Program
Keluarga Harapan ), BNT (Bantuan Non Tunai) bantuan ini sifat reguler, dan
jenis bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak covid banyak
juga, baik itu BST, Misbar (Miskin Baru),
juga BLT DD. semua bantuan tersebut
tidak boleh ada yang menerima ganda.
Eka juga
mengatakan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan jenis apa pun bisa
mengusulkan, namun tetap prosesnya mengisi formulir dan musyawarah desa, disitu
ada persetujuan BPD, Masyarakat dan kepala desa. ungkapnya. (pn/dbs)