Laporan : SMSI Sumsel
BERITA OKI.COM,SUMSEL----Salsabila, putri dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, mencurahkan isi hatinya di media sosial setelah sang ayah gugur saat bertugas dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) lalu.
AKP Lusiyanto, yang menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, tewas tertembak oleh oknum anggota TNI dalam operasi tersebut, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Melalui akun TikTok @.sabils, Salsabila—yang akrab disapa Bila—menyampaikan kesedihannya atas kepergian sang ayah, sosok yang ia kenal sebagai pekerja keras dan teguh menjaga integritas.
“Papa nggak mau anaknya dikasih makan dari uang haram. Papa kerja siang malam, nyambi jadi sopir travel demi biaya pendidikan Bila,” tulis Bila dalam unggahan yang menyentuh banyak warganet.
Almarhum bahkan pernah menolak suap, dan lebih memilih mencari penghasilan tambahan dengan mengemudi mobil travel demi menepati janjinya untuk hadir di wisuda Bila pada Mei 2025.
Namun, janji itu kini tinggal kenangan. Salsabila bercerita bahwa selama setahun terakhir, ia tak sempat memeluk sang ayah. Saat akhirnya bertemu, sang ayah telah terbujur kaku di dalam peti jenazah.
“Satu tahun Bila nggak peluk papa. Kemarin pas pulang, Bila peluk papa... badan papa udah kaku,” tulisnya pilu.
AKP Lusiyanto sebelumnya juga sempat berjanji akan pulang kampung dan berlebaran di Belitang, Sumatera Selatan. Namun kini, sang ayah benar-benar “pulang”—dalam arti yang tak pernah ia bayangkan.
Kesaksian soal integritas AKP Lusiyanto juga datang dari istrinya, Sasnia. Ia menceritakan bahwa suaminya pernah menolak amplop berisi uang dari seseorang yang meminta agar praktik sabung ayam dibiarkan berjalan.
“Saya lihat sendiri pakai mata kepala. Amplopnya isi Rp1 juta. Tapi bapak nggak mau,” ujar Sasnia. Ia meyakini, sikap tegas dan jujur suaminya membuatnya tidak disukai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian.
Hal itu diungkapkannya kembali kepada beberapa awak media usai sidang terhadap terdakwa pembunuh suaminya, yakni Kopda Bazarsah di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang.
Dalam sidang itu, yang dipimpin oleh Mayor CHK (K) Dr. Endah Wulandari itu, Bazarsah didakwa oleh oditur dengan tiga pasal berlapis, yaitu pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
Kemudian, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Di sisi lain, simpati terus berdatangan kepada keluarga korban. Tidak hanya bagi keluarga AKP Lusiyanto, tetapi juga keluarga dari Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Galib Surya Ganta yang ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah.
Seperti yang diungkapkan rekan kerja almarhum dalam unggahan TikTok @daroel27, dia menuliskan:
“Saya 18 tahun dinas sepolres dengan almarhum, 5 tahun satu polsek. Kadang beliau nyambi jadi sopir travel Bakau. Memang sesederhana itu orangnya,” ujarnya.
Kini keluarga Lusiyanto menunggu putusan seadil-adilnya atas hilangnya nyawa kepala keluarga yang selama ini menafkahi mereka.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti berharap, majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.
“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.
Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.
Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah," ujarnya.