BERITAOKI | JAKARTA | Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus polisi gadungan yang memeras PSK dan germo.
Pelakunya
seorang pria berinisial (AS) berusia 33 tahun yang mengaku sebagai anggota
Polri berpangkat komisaris polisi.
“(AS) ini
dia polisi gadungan. Dia berpakaian polisi, memiliki kartu anggota pangkat
Kompol, dan mengaku dinas di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Dalam
melakukan aksinya, pelaku AS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial (ST)
dan (KS). Kedua pelaku tersebut berperan sebagai sopir tersangka dan membantu
melakukan pemerasan.
Ia
mengungkapkan, aksi pelaku terjadi pada Rabu (03/03/2021) di sebuah hotel di
daerah Jakarta Selatan.
Pelaku (AS)
berpura – pura sebagai anggota polisi dan mengatakan tengah melakukan
penindakan kepada korban penipuannya atas perbuatan prostitusi online.
“Modusnya
ini memesan seorang wanita melalui media online untuk booking online. Nanti
saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian
dinas lalu menangkap wanita maupun germonya,” ungkapnya.
Sementara
itu, Polisi menyita seragam lengkap polisi serta lencana, laptop, dan telepon
genggam.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka diherat Pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP tentang pemerasan beserta ancaman dengan
hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pmj/red)