BERITAOKI | JAKARTA | Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hotel Alona (Cynthiara Alona) sebagai tersangka pasca hotel di Kreo, Larangan, Kota Tangerang digerebek, Selasa (16/03/2021) malam.
Hotel Alona,
diduga dipergunakan untuk tempat prostitusi online. Hal tersebut diungkapkan
kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia
mengatakan, penangkapan bintang film tersebut merupakan kelanjutan pengerebekan
Hotel Alona, Selasa (16/03/2021) lalu.
“Benar
inisial (CA) sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online.
Hotelnya namanya Alona,” katanya.
Ia
menyebutkan, Cynthiara Alona diamankan pada Kamis (18/03/2021) pagi dan masih
dalam pemeriksaan polisi.
Saat
dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan Cynthiara Alona hingga
saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai
tersangka.
Lebih
lanjut, kasus ini memunculkan pertanyaan lain soal persetujuan Cynthiara Alona
menjadikan hotel miliknya jadi tempat prostitusi.