![]() |
Bupati OKI, H. Iskandar SE bersama dengan Wakil Bupati berpartisipasi secara virtual di Rumah Dinas |
BERITAOKI.COM | Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, B.A, M.B.A bersama dengan
Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D
melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah, untuk
memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 terlaksana dengan
baik di daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Komering Ilir, H.
Iskandar SE bersama dengan Wakil Bupati OKI turut berpartisipasi secara virtual
di Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ilir. (2/9/2020).
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan
inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19,
seperti melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah
diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran
di era pandemi saat ini. Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi,
sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
terkait kurikulum pada masa darurat.
Nadiem Makarim dalam paparannya menyampaikan bahwa
pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan
penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat
melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang
sangat ketat.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan
dengan ketentuan diikuti oleh 50% dari jumlah peserta didik per kelasnya dan
memberlakukan rotasi untuk peserta didik. Selain itu, bagi Perguruan Tinggi dan
SMK yang akan melaksanakan pembelajaran praktik dan proyek dapat dilaksanakan
dalam pembatasan tertentu dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara
ketat", ungkapnya.
Mendikbud juga menekankan bahwa sekalipun daerah sudah dalam
zona hijau atau kuning, serta Pemerintah Daerah dan sekolah sudah memberikan
izin pembelajaran tatap muka, namun keputusan terakhir ada pada orang tua
peserta didik. Apabila tidak mendapatkan izin, maka peserta didik dapat
mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Disamping itu, untuk mengatasi kendala pembelajaran di masa
pandemi Covid-19 maka diterbitkan kurikulum darurat guna memberikan
pembelajaran yang esensial dan berkualitas. Kurikulum darurat merupakan
penyederhanaan kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang mengacu pada
kurikulum 2013. Penyederhanaan dilakukan agar proses pembelajaran fokus pada
kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di
tingkat selanjutnya.
"Sekolah tidak dipaksakan untuk menerapkan kurikulum
darurat ini. Dalam hal ini, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya pada satuan
pendidikan untuk memilih salah satu dari opsi pelaksanaan kurikulum yaitu tetap
menggunakan kurikulum nasional 2013, menggunakan kurikulum darurat (dalam
kondisi khusus), dan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri",
jelasnya.
Kemendikbud juga menerbitkan modul pembelajaran untuk
jenjang pendidikan PAUD dan SD. Modul ini bertujuan untuk meringankan kesulitan
pembelajaran di masa pandemi Covid-19, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai
sangat sulit dilakukan untuk siswa PAUD dan SD.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka
pada jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi, hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang termasuk zona hijau dan
kuning. Sedangkan untuk zona merah dan oranye masih belum mendapatkan izin
untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Bersamaan dengan itu, Mendagri Tito Karnavian menghimbau
kepada pemerintah daerah untuk dapat memastikan sekolah yang sudah melakukan
pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah dan zona oranye untuk kembali
belajar dari rumah. Sedangkan untuk zona hijau dan kuning, Mendagri meminta
Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk membantu sekolah memenuhi protokol
kesehatan (prokes).
"Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengalokasikan dana
untuk membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan (ProKes). Selain itu juga,
Satuan Pendidikan dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah melakukan
simulasi yang bertujuan untuk mendapat pola yang strategis dalam melaksanakan
PTM yang aman dan nyaman", imbuhnya.
Mendagri juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk
memberikan sosialisasi dan pemahaman akan diterbitkan kurikulum darurat serta
modul pembelajaran guna meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu,
akselerasi testing populasi di daerah untuk memenuhi standar minimal jumlah tes
(1 orang per 1.000 penduduk setiap pekan untuk semua daerah) sehingga peta
risiko zonasi lebih akurat dan perencaanaan serta pelaksanaan pembelajaran tatap
muka dapat terlaksana dengan optimal. (red)