Laporan : Edigebuk
BERITA OKI.COM,Polsek Pedamaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang pengamen angklung di Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku, Julio Rahmadani alias Leo Bin Nopriadi (19), berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/32/X/2025/Sek. Pedamaran/Polres OKI/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025. Korban, Aji Saputra Bin Harun (20), seorang buruh harian lepas yang juga berprofesi sebagai pengamen angklung, mengalami penganiayaan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Serinanti.
Menurut keterangan saksi, Jalaludin Bin Basuni (57), peristiwa terjadi saat korban berada di warung miliknya. Pelaku memanggil korban, dan tanpa diduga, langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban di lengan kiri dan bawah ketiak kiri. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.
Kapolres OKI AKBP EKO Rudianto SH SIK.MH Melalui Kapolsek Pedamaran, IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si, didampingi Kanit Reskrim IPTU Husin Kusuma, SH, dan Kanit Intel IPDA Zumrowi, SH, memimpin langsung penangkapan pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar IPTU M. Indra Gunawan.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat, mulai dari Rawa Jitu Lampung hingga Dusun Seminging Desa Pulau Geronggang Pedamaran Timur. Namun, berkat kerja keras tim opsnal Polsek Pedamaran, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Serinanti.
“Pelaku berencana melarikan diri kembali ke Rawa Jitu Lampung, namun berhasil kami gagalkan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pedamaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos lengan panjang warna hitam milik korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang ke sungai setelah kejadian.
Kasus ini sempat viral di media sosial TikTok dengan narasi “Pengamen Angklung yang sebatang kara kena tikam”. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
