Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyita barang bukti uang senilai Rp506 miliar lebih dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor]

Jumat, 08 Agustus 2025 | 00:34 WIB Last Updated 2025-08-07T17:34:04Z



Laporan : humas kejati

BERITA OKI.COM,SUMSEL--Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyita barang bukti uang senilai Rp506 miliar lebih dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL]

“Uang miliaran dengan pecahan Rp100 ribu. Hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis pada Kamis 7 Agustus 2025.

Kasipenkum menyebut dalam perkara Tipikor tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya dilakukan penyelamatan keuangan negara.

Ke depannya, ujar dia, akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran. “Nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400 miliar,” sebutnya.

Jelas Kasipenkum, dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan [keuangan negara] hampir mencapai Rp1 triliun.

Soal penetapan tersangka, papar dia, Tim Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] Kejati Sumssl tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya

×
Berita Terbaru Update