Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pembunuhan Bocah Enam Tahun di OKI Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

Minggu, 27 Juli 2025 | 20:49 WIB Last Updated 2025-07-27T13:49:29Z



Laporan: Edigebuk

BERITA OKI.COM,PEDAMARAN--Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali dihantui tragedi pilu.  Seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan privasi keluarga, menjadi korban pembunuhan keji pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.


Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran.  Kejadian ini mengungkap sisi gelap kemanusiaan dan menyoroti urgensi perlindungan anak yang lebih efektif di wilayah tersebut.

 


Berdasarkan keterangan resmi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.,  pelaku berhasil diidentifikasi sebagai seorang pemuda berusia 20 tahun, berinisial RY.  Dengan tipu daya yang sangat keji, RY membujuk korban dengan iming-iming makanan ringan dan pipet,  kemudian membawanya ke area semak-semak terpencil di sekitar dusun,kampung 


Di lokasi tersebut,  RY melakukan tindakan kekerasan seksual dan mencekik korban hingga tewas.  Setelah memastikan korban meninggal,  pelaku bahkan melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap jenazah.  Kebejatan moral RY  memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan mendalam di masyarakat kecamatan Pedamaran

 

Kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi.  Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah menerima laporan dan keterangan saksi. 


Pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, RY berhasil diamankan di kediamannya,Upaya pelarian pelaku yang mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah berhasil digagalkan oleh petugas.

 

Saat ini, RY telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 80 junto Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 81 junto Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi RY adalah 15 tahun penjara.  Namun,  hukuman tersebut  terasa  tidak sebanding dengan  kekejaman dan  kehilangan nyawa seorang anak yang tak berdosa.

 

Kapolres OKI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan menyerukan peningkatan kewaspadaan masyarakat. 


 "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat dugaan tindak pidana," tegas Kapolres. 


 Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.  Tragedi ini  mengingatkan kita akan  urgensi perlindungan anak yang lebih komprehensif dan  penegakan hukum yang tegas untuk mencegah  terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

×
Berita Terbaru Update