 |
| Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022). |
JAKARTA | BERITAOKI.COM | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan
siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dibutuhkan dalam
kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK.
“Hakikatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan
oleh instansi terkait,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul
Azizah dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK akan
mengirim surat panggilan untuk Lukas Enembe. KPK berharap Lukas Enembe
dan tim pengacaranya kooperatif.
“Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK.
Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga
mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan
melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah,” kata Alexander.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan
oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima
surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5
September 2022.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu
artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak
Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum
didengar keterangannya,” kata Roy.
KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada
7 September 2022. Namun dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa
hukumnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas
Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi
setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis,
12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana,
Senin (19/9).
Ivan mengatakan, variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau
ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai
ratusan miliar rupiah.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi
setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta atau
Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujarnya. (hms)