![]() |
Pelaku Curat, Chairul Saleh (26), warga Kecamatan Muara Enim. (hms) |
MUARA ENIM | BERITAOKI.COM | Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yairu Chairul Saleh (26), warga Kecamatan Muara Enim.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/06) sekira pukul 20.00 WIB, dimana saat itu pelaku sedang nongkrong dipinggir jalan. Tiba tiba pelaku diajak oleh rekannya inisial N untuk melakukan pencurian di Kantor Masyarakat Sehat Sriwijaya yang beralamat di jalan Perwira Rt.02 Rw.03 No.33 Kel.Pasar I Kec.Muara Enim. Kemudian para pelaku langsung langsung memasuki perkarangan kantor yang pagarnya tidak dikunci dan selanjutnya pelaku A langsung membuka jendelah sebelah kiri dengan cara memasukan tangannya melalui pentilasi untuk membuka jendela.
Selanjutnya kedua pelaku langsung masuk dan langsung mengambil 1 unit Printer merk HP Ink Tank Wireless 415 warna hitam, 3 unit kipas angin, serta 1 buah Modem ZTE. Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut kedua pelaku langsung pergi menuju ke rumah Pelaku N.
Keesokan harinya kedua pelaku langsung menuju ke salah satu rumah rekannya yaitu D yang beralamat di talang jawa Muara Enim untuk menjual 2 unit kipas angin, dan uang tersebut oleh para pelaku dibagi dua.
Selanjutnya kita mendapatkan laporan bahwa terjadi pencurian di Kantor Masyarakat Sehat Sriwijaya, kemudian saya langsung memerintahkan kanit 1 unit Pidum beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, S.H S.IK M.Si.
"Akhirnya pada tanggal Hari Senin (25/07) tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dimana saat itu pelaku sedang berada di Jln. IR. H. SUTAMI RT.003 RW.000 Kelurahan Pasar I Kec. Muara Enim, Tim Unit Pidum langsung bergegas meuju lokasi keberadaan pelaku" ucapnya.
“Pada pukul 11.40 Wib pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan sedikit pun, selanjutnya pelaku langsung dibawah Kepolres Muara Enim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.” lanjutnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (hms)