![]() |
Polsek Tanjung Raja Menggelar Pres Release Ungkap Kasus Pembunuhan terhadap korban Sukarni alias Etet. |
OGAN ILIR | BERITAOKI.COM | Polsek Tanjung Raja Menggelar Pres Release Ungkap Kasus Pembunuhan terhadap korban Sukarni alias Etet, bertempat dihalaman Mapolsek Tanjung Raja, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Halim Kusuma.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusuma, kronologis kejadian awalnya dari 3 hari sebelumnya. Kejadiannya pelaku kesatu mengejar keponakan korban dan mengancam akan mengorok keponakan korban tersebut.
Lantas korban menemui pelaku kesatu dan menampar kepalanya sambil membawa 1 Balok Kayu, lebih kurang sepanjang 1 meter.
“Setelah ditampar, pelaku kesatu langsung pulang kerumah mengambil senjata tajam jenis pisau lalu pelaku kesatu datang kembali menemui korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan korban memegang 1 balok kayu sepanjang 1 meter,” ujar Kapolsek.
Ketika pelaku kesatu hendak berkelahi dengan korban, lanjutnya, datanglah pelaku kedua yakni Kakak pelaku kesatu untuk melerai perkelahian. Ketika korban hendak pulang berjalan kaki sambil membawa 1 Balok Kayu di dekat mushola pelaku kesatu mengejar korban lalu di lerai kembali oleh pelaku kedua, lalu korban melanjutkan berjalan kaki sampai di pinggir jalan lintas timur, Desa Tanjung Raja Selatan, Kec.Tanjung Raja, Kab.Ogan Ilir.
“Pelaku kesatu kembali mengejar kembali korban dan di coba lerai oleh pelaku kedua, namun pelaku kesatu tetap menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau yang sudah di ambil dari rumahnnya. Lantas setelah itu pelaku kedua merebut kayu dari tangan korban dan merebut sajam berupa pisau di pinggang korban dan ikut menganiaya korban dengan balok kayu sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.
Tersangka merupakan kakak beradik beserta barang bukti sudah berhasil kita amankan di polsek Tanjung Raja.
“Tersangka melanggar pasal 338 Jo 55, 56 KUHP atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” pungkasnya. (hms)