Notification

×

Iklan

Iklan

Ogan Ilir Masih Berstatuskan PPKM. Polisi Bubarkan Orgen Tunggal di Desa Cahaya Marga

Selasa, 07 September 2021 | 08:02 WIB Last Updated 2021-09-07T01:02:25Z


INDRALAYA | BERITAOKI.COM |
Orgen tunggal di Desa Cahaya Marga dibubarkan polisi. Pasalnya, orgen tunggal digelar disaat Ogan Ilir masih berstatuskan PPKM.


Tak ayal, polisi yang mendapat laporan adanya kerumunan langsung menuju TKP dan membubarkan acara musik ini.


“Sudah disampaikan dari awal, tidak boleh mengadakan kerumunan. Bubar,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zulkarnain, Minggu (5/9/2021) petang.


Iklil meminta kepada tuan rumah yang mengadakan acara pernikahan tersebut untuk segera mengakhiri acara.


“Setelah resepsi langsung selesai saja. Jangan berkumpul seperti ini, khawatir ada klaster Covid-19,” kata Iklil.


Mendengar instruksi polisi, pemilik hajatan dan teknisi orgen tunggal langsung menutup acara tersebut. Para tamu undangan diminta meninggalkan lokasi acara dan membubarkan diri.


“Acara orgen tunggal ini tidak ada izinnya dan pasti tidak dikasih izin kalau kerumunan begini,” tegas Iklil.


Sejak beberapa waktu lalu, Polsek Pemulutan beserta perangkat kecamatan terus berupaya menjadikan wilayah mereka bebas dari penyebaran Covid-19.


Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan menerapkan PPKM di wilayah tersebut.


Iklil menekankan, untuk kegiatan keramaian masyarakat seperti resepsi pernikahan dan lain-lain harus mematuhi protokol kesehatan.


“Ketentuannya, undangan harus 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat yang dinaungi tenda. Tidak boleh ada hiburan orgen tunggal karena pasti menimbulkan kerumunan,” jelas Iklil.


Kemudian, setiap kegiatan keramaian yang sudah menerapkan jaga jarak juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan spanduk berisi pesan kepatuhan prokes agar dibaca oleh tamu undangan.


“Apabila prokes dilanggar, maka kami bubarkan seperti ini,” kata Iklil kembali menegaskan. (hms)

×
Berita Terbaru Update