Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa Dua Orang Tersangka Mantan Kades Akan Jalani Persidangan

Selasa, 14 September 2021 | 14:18 WIB Last Updated 2021-09-14T07:18:01Z


MUBA | BERITAOKI.COM
| Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba, melimpahkan dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD), kepada kejaksaan Negeri Sekayu, dengan dua tersangka Mantan Kades, yakni desa Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi dan desa Madya Mulya kecamatan Lalan Muba


Dua tersangka yakni Bayumi merupakan Mantan Kades Kaputeran dan Hermanto Mantan Kades Madya Lalan.


Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran kecamatan Plakat Tinggi Bayumi, darinya telah diduga telah merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.


”Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya.” Ujar Alamsyah.


Lanjutnya, dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan sebagai kades.


“Ia diancam hukuman penjara ,minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun ,Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Milyar”


Sedangkan untuk mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.


“Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar


Dan Kedua tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan ke jaksaan Sekayu,” pungkas Alamsyah didampingi kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH bersama Kanit Pidkor dalam releseanya. Senin, (13/9/2021). (hms/dbs)

×
Berita Terbaru Update