MUSI RAWAS | BERITAOKI.COM | Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menahan terduga penggelapan uang hasil penjualan buku milik PT Intan Pariwara, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (14/9/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni, Al Mahribi Rahdi My alias Randi (38), sales PT Intan Pariwara, asal warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kejadian penggelapan yang dilakukan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (1/8/2019), lalu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan membenarkan adanya perkara penggelapan tersebut, namun tersangka sudah menjalani proses hukum.
“Tersangka, dibekuk, Satnarkoba Polres Lubuklinggau, karena terlibat dalam perkara narkoba,” kata AKP Alex sapaanya, Rabu (15/9/2021).
AKP Alex menjelaskan, kejadian penggelapan tersebut terjadi di SMK Negeri Muara Kelingi, Kelurahan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Tersangka, mengambil uang hasil penjualan buku milik PT. intan Pariwara senilai Rp. 36.000.000, dari pihak SMK Negeri Muara Kelingi.
Dan, uang tersebut tidak di setorkan oleh tersangka kepada PT Intan Pariwara, akibat kejadian tersebut pihak PT Intan Pariwara melapor ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan tersangka. Dan, ternyata tersangka telah dibekuk Satnarkoba Polres Lubuklinggau, karena terlibat dalam perkara penyalagunaan narkotika.
“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu lembar kwitansi pembayaran dari SMK Negeri Muara Kelingi kepada, AL MAGRIBI l senilai Rp 26.000.000, satu lembar nota pembayaran dari SD IT Islam Tuah Negeri ke Sdr. AL MAGRIBI senilai Rp.7.400.000, dua lembar invoice pemesanan buku, dua lembar SK Pengangkatan karyawan PT. Intan Pariwara an. AL MAGRIBI,” tutupnya. (pn/hms)