Notification

×

Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Emak-Emak Pakai Daster, Ini Sebabnya

Senin, 16 Agustus 2021 | 11:16 WIB Last Updated 2021-08-16T04:16:28Z

(dok/hms)

MUSI RAWAS | BERITAOKI.COM |
3.12 Gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berhasil sita dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).


Barang haram tersebut berhasil disita dari, seorang perempuan berinisial MI (45) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Tersangka digerebek saat berada didalam rumah, di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (13/8/2021). Saat ini tersangka, meringkuk disel tahanan Mapolres Mura.


Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga akan terlibat dalam perkara narkotika.


Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan BB diantaranya, satu buah kotak permen warna ping yang di dalamnya berisikan, 12 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram.


ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna cokelat bertuliskan aming medan yang didalamnya berisikan, 14 plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3.12 gram.


Dimana barang haram ditemukan didalam speaker warna hitam tersangka, dan tersangka mengakui BB tersebut miliknya.


Selanjutnya tersangka berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi sesuai dengan laporan polisi Lp-A/117/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 13 Agustus 2021, membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.


“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.


AKP Denhar menjelaskan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana yang dirinya mendapatkan BB tersebut,” tutupnya. (dbs/hms)


×
Berita Terbaru Update