Notification

×

Iklan

Iklan

Ogan Ilir Zona Merah! Resiko Tinggi Penyebaran COVID-19

Senin, 16 Agustus 2021 | 17:05 WIB Last Updated 2021-08-16T10:05:44Z

(dok/hms)

OGAN ILIR | BERITAOKI.COM |
Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran terus mensosialisasikan protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini Kabupaten Ogan Ilir termasuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.


Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan, Ogan Ilir termasuk daerah lainnya di Sumsel yang menetapkan PPKM level selama tujuh hari mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus mendatang.


Salah satu objek vital di Ogan Ilir, yakni pasar tradisional Indralaya menjadi sasaran sosialisasi prokes dan PPKM level 3 oleh Polsek Indralaya beserta sejumlah instansi yang termasuk Satgas Penanganan Covid-19.


“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi prokes di pasar tradisional Indralaya dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Indralaya, AKP Muhammad Alka, Minggu (15/8/2021).


Pada kesempatan ini, Polsek Indralaya juga bersama Koramil 402-07/Indralaya, BPBD, Satpol PP dan Puskesmas Indralaya.

Petugas gabungan mendatangi sejumlah lapak pedagang untuk membagikan masker secara cuma-cuma.


“Selain mensosialisasikan prokes, kami juga membagikan masker gratis kepada pedagang serta mendemokan cara pakai masker yang benar,” jelas Alka.


Di masa perpanjangan PPKM level 3, Alka meminta masyarakat untuk tidak mengendurkan penerapan prokes.

“Tetap patuhi prokes dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbaunya.


Di lapangan, Perwira Pengendali (Padal) Ipda Mansyur Arifin bahkan memasangkan langsung masker kepada pengunjung pasar.

“Silakan dipakai maskernya, jaga jarak. Semoga kita semua sehat selalu,” ucap Mansyur dengan ramah. (Hms)

×
Berita Terbaru Update