Penghentian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2021. (dok/hms)
PRABUMULIH | BERITAOKI.COM | Personil Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan Penghentian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2021 dan Lagu Indonesia Raya dikumandangkan Selasa 17/08/2021.
Kegiatan Penghentian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2021 dan Lagu Indonesia Raya dikumandangkan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 dimulai pada pukul 09.17 Wib di beberapa titik meliputi Simpang Tugu Air Mancur, Jalan depan Pendopoan Rumdin Walikota, Jalan di Tugu Patung Kuda, Pasar PTM, jalan Depan Kantor DPR dan jalan Simpang Bawah Kemang.
Diketahui bahwa kegiatan Penghentian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2021 dan Lagu Indonesia Raya dikumandangkan selain dilaksanakan oleh Personil Polres Prabumulih juga turut serta dari Stake Holder Kota Prabumulih, Personil dari Dinas kesehatan, Personil dari Koramil Prabumulih, Personil dari Dishub Kota Prabumuli, Personil dari Pol PP Kota Prabumulih, Personil Damkar Kota Prabumulih dan Personil BPBD
Saat dikonfirmasi Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI , S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Lantas AKP LASTARI yang memimpin secara langsung Penghentian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2021 dan Lagu Indonesia Raya menerangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan yaitu dengan Membagikan Bendera merah putih dan Masker kepada masyarakat kota Prabumulih yang melintas dan pada detik detik waktu dilaksanakan Penghentian semua kegiatan Masyarakat yang melintas untuk berhenti sejenak selama 3 menit dengan
sikap tegap serta memegang bendera merah putih guna menghormati detik detik Proklamasi.