
(dok/hms pmj)
TANGERANG | BERITAOKI.COM | Polres Metro Tanggerang Kota memberikan penanganan khusus terhadap tersangka MA (30), pelaku pembakaran bengkel di Jalan Cemara Raya, Jatiuwung, Sabtu (7/8/2021) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyebut MA yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Tangkot akan mendapatkan penanganan khusus karena sedang hamil tujuh pekan.
“Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus, karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya,” ungkap Kombes Deonijiu saat konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).
Deonijiu mengatakan, tersangka merupakan kekasih salah satu korban, yakni Leo (35). MA melakukan aksinya lantaran orangtua pacarnya itu juga tidak merestui hubungan mereka.
“Tersangka adalah kekasih korban. Untuk saat ini sudah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati dan hasilnya akan keluar 14 hari lagi,” jelasnya.
Sambil menunggu hasilnya, kata Deonijiu, MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tukasnya. (pmj/dbs)
Tag Terpopuler
Hamil Muda, Dokter Pembakar Bengkel Dapat Penanganan Khusus
Berita OKI
Minggu, 15 Agustus 2021 | 05:49 WIB
Last Updated
2021-08-14T22:49:25Z