BERITAOKI | OKI | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menargetkan Optimalisasi Peningkatan Capaian penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2021 dari Kemenpan RB.
Hal itu terungkap pada Acara
Peningkatan Kompetensi Aparatur
dalam Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2021
secara virtual bersama Evaluator dari
Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI bertempat
di Ruang Rapat Bende Seguguk 1, Selasa (30/03/2021).
"Target kita Optimalisasi Peningkatan Capaian
SAKIP tapi tetap harus semangat. Yang
sudah baik harus bisa menularkan positif pada OPD lain dan mesti perhatian
terhadap penilaian ini sebab memang harus ada perubahan positif,", tutur
Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H. Husin, S. Pd, MM. M.Pd
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Husin,
Inspektorat dan Bappeda OKI diminta agar sering berkomunikasi dengan
seluruh OPD dalam mengawal dalam mewujudkan akuntabilitas.
"agar kinerja instansi tetap berjalan dengan baik
dan berorientasi pada hasil ",
terang Husin.
Sekda, Husin juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga
komitmen dan koordinasi yang baik pada Organisasi Perangkat Daerah, sehingga
dapat meminimalisir kekurangan dalam penyusunan LKJIP.
"Kami sangat berharap terutama untuk para OPD memahami
materi yang diberikan sehingga
memiliki kualitas sasaran dan indikator setara pemda, maka
secara otomatis nilainya akan merangkak naik”, imbuhnya.
Kepala Bagian Organisasi Setda kab OKI, Maulidini, SKM mengatakan kegiatan ini kita laksanakan dalam
rangka menindaklanjuti rekomendası hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) Kubupaten OKI Tahun 2020 oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
“Laporan Kinerja dan Indikator Kinerja tersebut bertujuan
untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran
strategis organisasi yang kemudian digunakan untuk perbaikan Kinerja dan
peningkatan akuntabilitas kinerja”, terangnya.
Laporan evaluasi SAKIP sesuai Perpres Nomor 29 tahun 2014
menurut Deni meminta setiap pimpinan
Perangkat daerah harus melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP setiap
tahun sebagai upaya memperbaiki pelayanan publik.
"PeniIaian SAKIP ini tujuannya untuk meningkatkan dan
memotivasi kinerja pelayanan publik agar semakin prima", jelasnya.

