BERITAOKI | Warga Desa Lebak Beriang Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta pemerintah untuk segera melakukan penggantian kepala desa daerah setempat. Hal ini dikarenakan sang kepala desa Wani bin Abdullah yang dilantik pada Februari 2020 lalu dianggap tidak mampu lagi menjalankan roda pemerintahan desa dikarenakan menderita penyakit stroke.
Yusdani
warga setempat yang juga merupakan perangkat desa Lebak Beriang mengatakan, dua
bulan pasca dilantik sebagai kepala desa Wani bin Abdullah mengalami stroke dan
mengakibatkan yang bersangkutan lumpuh. “Terhitung sejak bulan Mei 2020 hingga
saat ini yang bersangkutan mengalami kelumpuhan sehingga tidak mungkin untuk
bisa menjalankan roda pemerintahan desa,”ujarnya saat dikonfirmasi (28/3/2021).
Artinya kata
Yusdani hampir satu tahun yang bersangkutan sakit sehingga kerja-kerja kepala
desa tidak bisa dilakukan oleh yang bersangkutan. “Ya artinya sudah hamper satu
tahun yang bersangkutan sakit dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di
desanya,”jelas dia.
Hal senada
juga diungkapkan M.Sinar yang juga merupakan perangkat desa. Menurutnya, hampir
seluruh warga di desanya sepakat untuk dilakukan penggantian kades tersebut.
“Ada sekitar 218 warga desa lebak beriang yang sudah bertandatangan untuk
mengganti kepala desanya,”ucap Sinar.
Ironisnya,
selama ini roda pemerintahan di desa itu saat ini diambil alih oleh anaknya
kepala desa yang notabennya bukan sebagai sekretaris desa akan tetapi semua hal
yang menyangkut pekerjaan des aitu di hendle oleh anak yang bersangkutan.
“Untuk itu kami mendesak pemerintah segera mengambil Tindakan dengan
memberhentikan kades tersebut dan segera menujuk plh Kades untuk
dilaksanakannya pilkades,”ujarnya.
Karena kata
dia, berdasarkan permendagri no 66 2017 tentang perubahan atas permendagri no
82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pasal 8 ayat 2
menerangkan bahwa kepala desa diberhentikan apabila tidak dapat menjalankan
tugas atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan karena sakit.
“Kami juga
sudah melayangkan surat kepada komisi I DPRD OKI agar dapat menyampaikan
aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait dan kami berharap pengaduan yang
kami layangkan tersebut dapat direspon oleh anggota dewan yang terhormat,”cetusnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD OKI, Yudi Arian Komarullah membenarkan bahwa
pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat Desa Lebak Beriang Kecamatan
Cengal. “Kita sudah menerima surat tersebut minggu lalu dan akan kita
tindaklanjuti,”terang Yudi.
Menurutnya,
pihaknya akan segera mengkroscek kebenaran laporan masyarakat tersebut bahkan
pihaknya berencana memanggil instansi terkait untuk membahas persoalan ini.
“Kalaupun apa yang disampaikan oleh masyarakat ini benar, maka kami meminta pihak
terkait untuk segera memproses permasalahan ini sesuai aturan yang
berlaku,”katanya lagi.
Yudi
menambahkan, dalam Permendagri No 66 2017 tentang perubahan atas permendagri No
82 tahun 2015 itu sudah sangat jelas bahwa kepala desa diberhentikan apabila selama
6 bulan berturut-turut tidak mampu menjalankan tugasnya karena sakit. “Laporan
masyarakat kadesnya ini sudah hamper satu tahun mengalami stroke dan roda
pemerintahan desa di hendle oleh anaknya artinya kalau mengacu permendagri
tersebut sudah sepatutnya kepala desanya diberhentikan, tapi harus kita croscek
dulu apakah laporan masyarakat ini benar atau tidak,”ucapnya. (red)
