BERITAOKI | BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita bea cukai. Kali ini puluhan ribu Slop rokok berhasil diamankan dari tangan dua orang pemuda asal provinsi Riau yakni Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ikang Ade Putera mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang mengatakan adanya pelaku yang mengangkut dan membawa rokok tanpa pita bea cukai.
Dari laporan tersebut lanjut Kapolres, akhirnya sekira Pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putera memerintahkan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin untuk melakukan penyidikan dan Razia di Jalan Umum Palembang – Betung Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya jelas dia, sekitar Pukul 15.00 WIB, di depan Gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melintas sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Nopol BM 1231 VQ warna hitam yang dikendarai oleh Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28).
“Setelah kita menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan didapatkan rokok merek Luffman dan ada juga lukcyman dalam bungkus plastik warna hitam tanpa pita bea cukai dan pelaku langsung di bawa ke Polres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut,”kata Kapolres AKBP Imam Tarmudi, S.IK.,, MH saat menggelar Press Cinfrence di Mapolres Banyuasin, Selasa (30/03).
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menyampaikan dari kejadian tersebut, pihaknya menyita 7300 bungkus rokok dan 1 buah mobil Daihatsu Ayla yang digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok tersebut. Kemudian kekayaan negara yang berhasil diselamatkan kisaran Rp 70 – 100 juta.
“Jadi sudah kedua kalinya menyelamatkan kekayaan negara. Barang ini dari Riau dan mau di edarkn di Palembang. Kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,”tegasnya.(hms/red)
