BERITAOKI | MUSI RAWAS | Tindak penyalagunaan narkotika dan obat terlarang seakan-akan tidak mengenal kata habisnya.
Terbukti,
Satnarkoba Polres Mura, kembali berhasil meringkus dua terduga kepemilikan
narkotika jenis ekstasi di Jalan Umum Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara
Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (15/3/2021).
Diketahui
identitas kedua tersangka berasal dari kabupaten tetangga yakni Kabupaten Musi
Banyu Asin, diantaranya, Paku Alam (42) warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa
dan Eko Peri Susanto (29), warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten
Musi Banyuasin.
Dari tangan
kedua tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus
plastik klip kecil yang berisikan, dua butir pil berbentuk melati warna hijau
yang diduga narkotika jenis ekstasi ditemukan dikantong celana jeans warna
hitam sebelah kanan yang dikenakan tersangka Paku Alam.
Berdasarkan
informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan
informasi dari warga.
Bahwa akan
ada penyalaguna narkoba melintas di Jalan Umum Desa Prabumulih I, Kecamatan
Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selanjutnya,
anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung menyetop
kendaraan pelaku, saat digeledah ditemukan BB.
Kemudian,
pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan
proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK II,
Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya
sudah ditahan di polres.
“Memang ada,
anggota telah meringkus tersangka berikut BB, diantaranya, satu buah celana
jeans warna hitam, satu unit sepeda motor merk jupiter-z warna hitam, satu
bungkus plastik klip kecil yang berisikan, dua butir pil berbentuk melati warna
hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,57 Gram, sesuai dengan laporan
polisi Lp-A/ 36 /III/2021/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan
penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (hms/dd)