BERITAOKI | JAKARTA | Dua orang penumpang Kapal Motor Lawit yang berinisial (MRR) dan (M) telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena tertangkap membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang didapat petugas ketika sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan.
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari anggota Pospol
Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun
dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung
Priok (AKBP. Putu Kholis Aryana).
Ia menjelaskan, saat proses pemeriksaan para tersangka
mengakui narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik seorang napi di salah satu
lapas di Semarang.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini benar telah
mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang warga binaan lapas di
wilayah Semarang. Saat ini sudah diketahui, pemiliknya ini bernama Gofal,”
sambungnya.
Terkait kebenaran atau keaslian dari dari sabu yang dibawa
dua orang penumpang tersebut, pihak kepolisian setempat telah membawanya ke
laboratorium untuk pengecekan lebih lanjut.
“Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami
bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium
secara lebih lanjut,” terangnya.
Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal
114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan
maksimal seumur hidup. (pmj/dd)